Detail

Nama Layanan Sertifikasi Laik Hygienet Sanitasi Restoran Dan Rumah Makam
 
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 10.000
2. KTP elektronik (E-KTP)
3. Surat pernyataan sanggup menaati peraturan bermeterai
4. Peta situasi, gambar denah bangunan dan sarana prasarana yang digunakan
5. Serifikat/Ijazah tenaga yang memiliki pengetahuan penyehatan Hygiene Sanitasi makanan dan minuman;
6. Sertifikat/piagam kursus bagi pengusaha;
7. Sertifikat/piagam kursus bagi penjamah;
8. Surat keterangan sehat dari dokter
9. Dokumen lingkungan yang diwajibkan (AMDAL.UKL/UPL,SPPL)
10. Bukti Pelunasan PBB Terakhir
11. Surat Izin mendirikan bangunan IMB/PBG (untuk praktek mandiri)
12. Akta Pendirian Badan Usaha (Untuk Badan Hukum)
13. Kartu NPWP (Untuk Badan Hukum/Usaha)
14. Foto copy NIB
15. Sertifikat Laik hygiene yang lama;

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan perizinan ke loket pendaftaran di Front Office (FO);

2. Petugas loket pendaftaran menyerahkan tanda terima berkas yang sudah lengkap dan benar kepada pemohon;

3. Perizinan yang dimohon diproses di back office;

4. Pencetakan perizinan bagi perizinan yang disetujui untuk diterbitkan;

5. Draft perizinan di paraf oleh Kabid Perizinan;

6. Draft perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP;

7. Pemberian nomor oleh bagian umum;

8. Dokumen Perizinan diserahkan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Lamanya waktu penerbitan 14 Hari Kerja apabila persyaratan lengkap dan tidak terdapat kesalahan pada inputan, proses dimulai setelah pemohon klik proses permohonan.

BIAYA/TARIF

NOL RUPIAH (GRATIS)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

1. Pemohon menyampaian pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formulir;

2. Pemohon menyampaian pengaduan secara online melalui web resmi DPMPTSP, Whatsapp petugas pengaduan, Instagram, Facebook dan E-mail;

3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait;

4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan.