Detail

Nama Layanan Izin Praktek Ortotik Prostetik
 
Persyaratan
1. Pas foto berwarna ukuran3x4 sebanyak 3 lembar
2. Surat Izin Praktek (SIP) yang lama
3. MoU Pengelolaan limbah medis (untuk praktek mandiri)
4. Surat Ijin Operasinal tempat praktek
5. Surat Izin mendirikan bangunan IMB/PBG (untuk praktek mandiri)
6. Bukti Pelunasan PBB Terakhir
7. Foto sarana tempat praktek (untuk praktek mandiri
8. Surat pernyataan sanggup menaati peraturan bermeterai
9. Serifikat yang dimiliki
10. Surat keterangan dari instansi tempat berpraktek
11. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
12. Surat keterangan sehat dari dokter
13. Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktek
14. STR yang masih berlaku
15. Ijazah terakhir
16. KTP elektronik (E-KTP)
17. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 10.000

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan perizinan ke loket pendaftaran di Front Office (FO);

2. Petugas loket pendaftaran menyerahkan tanda terima berkas yang sudah lengkap dan benar kepada pemohon;

3. Perizinan yang dimohon diproses di back office;

4. Pencetakan perizinan bagi perizinan yang disetujui untuk diterbitkan;

5. Draft perizinan di paraf oleh Kabid Perizinan;

6. Draft perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP;

7. Pemberian nomor oleh bagian umum;

8. Dokumen Perizinan diserahkan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Lamanya waktu penerbitan 14 Hari Kerja apabila persyaratan lengkap dan tidak terdapat kesalahan pada inputan, proses dimulai setelah pemohon klik proses permohonan.

BIAYA/TARIF

NOL RUPIAH (GRATIS)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

1. Pemohon menyampaian pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formulir;

2. Pemohon menyampaian pengaduan secara online melalui web resmi DPMPTSP, Whatsapp petugas pengaduan, Instagram, Facebook dan E-mail;

3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait;

4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan.