Detail

Nama Layanan izin Praktek Dokter Gigi
 
Persyaratan
1. Pas foto berwarna ukuran3x4 sebanyak 3 lembar
2. Surat Izin Praktek (SIP) yang lama
3. Surat Izin mendirikan bangunan IMB/PBG (untuk praktek mandiri)
4. Bukti Pelunasan PBB Terakhir;
5. Serifikat yang dimiliki
6. Surat keterangan dari instansi tempat berpraktek
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktek
8. STR yang masih berlaku
9. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 10.000
10. MoU Pengelolaan limbah medis (untuk praktek mandiri)
11. Foto sarana tempat praktek (untuk praktek mandiri
12. Ijazah terakhir
13. Surat Ijin Operasinal tempat praktek
14. Surat pernyataan sanggup menaati peraturan bermeterai
15. KTP elektronik (E-KTP)
16. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
17. Surat keterangan sehat dari dokter

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan perizinan ke loket pendaftaran di Front Office (FO);

2. Petugas loket pendaftaran menyerahkan tanda terima berkas yang sudah lengkap dan benar kepada pemohon;

3. Perizinan yang dimohon diproses di back office;

4. Pencetakan perizinan bagi perizinan yang disetujui untuk diterbitkan;

5. Draft perizinan di paraf oleh Kabid Perizinan;

6. Draft perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP;

7. Pemberian nomor oleh bagian umum;

8. Dokumen Perizinan diserahkan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Lamanya waktu penerbitan 14 Hari Kerja apabila persyaratan lengkap dan tidak terdapat kesalahan pada inputan, proses dimulai setelah pemohon klik proses permohonan.

BIAYA/TARIF

NOL RUPIAH (GRATIS)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

1. Pemohon menyampaian pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formulir;

2. Pemohon menyampaian pengaduan secara online melalui web resmi DPMPTSP, Whatsapp petugas pengaduan, Instagram, Facebook dan E-mail;

3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait;

4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan.