Detail

Nama Layanan Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatn Ruang (P-KKPR)
 
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 10.000
2. KTP elektronik (E-KTP)
3. Surat tanda bukti keterangan kepemilikan tanah
4. Bukti Pelunasan PBB Terakhir;
5. Akta Pendirian Badan Usaha (Untuk Badan Hukum)
6. Kartu NPWP (Untuk Badan Hukum/Usaha)
7. Uraian Rencana Kegiatan
8. Site Plan yang mendapat persetujuan dari Instansi terkait

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan perizinan ke loket pendaftaran di Front Office (FO);

2. Petugas loket pendaftaran menyerahkan tanda terima berkas yang sudah lengkap dan benar kepada pemohon;

3. Perizinan yang dimohon diproses di back office;

4. Pencetakan perizinan bagi perizinan yang disetujui untuk diterbitkan;

5. Draft perizinan di paraf oleh Kabid Perizinan;

6. Draft perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP;

7. Pemberian nomor oleh bagian umum;

8. Dokumen Perizinan diserahkan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Lamanya waktu penerbitan 14 Hari Kerja apabila persyaratan lengkap dan tidak terdapat kesalahan pada inputan, proses dimulai setelah pemohon klik proses permohonan.

BIAYA/TARIF

NOL RUPIAH (GRATIS)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

1. Pemohon menyampaian pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formulir;

2. Pemohon menyampaian pengaduan secara online melalui web resmi DPMPTSP, Whatsapp petugas pengaduan, Instagram, Facebook dan E-mail;

3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait;

4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan.